Cepatnya perubahan eksternal, persoalan kependudukan tidak saja melihat
Keluarga Berencana (KB) sebagai sebuah strategi yang terpisah dalam
paket kebijakan pembangunan dalam arti luas.
Namun, kebijakan kependudukan mesti terintegrasi dengan paket pembangunan. Hal ini agar pembangunan berkelanjutan benar-benar dirasakan dan menjadi tujuan pembangunan global. Jika saja laju pertumbuhan penduduk Indonesia dibiarkan sesuai dengan capaian laju pertumbuhan penduduk tahun sebelumnya, sebesar 1,49%. Maka tahun 2030 jumlah penduduk Indonesia akan mencapai 331,2 juta orang.
Atau selama 20 tahun penduduk Indonesia akan bertambah sebanyak 93,2 juta orang. Sebuah pertambahan penduduk tiga kali dari jumlah penduduk Malaysia yang ada saat sekarang. Oleh karenanya dengan skenario penekanan laju pertumbuhan penduduk pada kisaran 1% per tahun, BPS memproyeksikan jumlah penduduk pada 2030 bisa menjadi 276,5 juta orang.
Atau sekitar 29,5 juta kelahiran dapat dicegah (birth averted) . Penurunan laju pertumbuhan penduduk menjadi rata-rata 1% per tahun itu agar dapat mencegah angka pertambahan penduduk sebesar 29,5 juta orang. Ini mesti dipahami sebagai kondisi penurunan angka kelahiran secara konsisten di mana Total Fertility Rate (TFR) dari 2,442 per wanita kawin menjadi 2,328 per wanita kawin dan seterusnya mendekati 2,00.
Saat bersamaan, angka kematian bayi dapat diturunkan dari angka 28 per 1.000 kelahiran hidup, menurun menjadi 26 per 1.000 kelahiran hidup dan terus mencapai angka 20 per 1.000 kelahiran hidup.
Penduduk dalam Pembangunan Berkelanjutan
Indonesia tidak akan bisa meniru keberhasilan one child family planning seperti yang dilaksanakan oleh China sejak 1970-an dulu. Mengingat tahun-tahun terakhir, China menghadapi sebuah tekanan baru dalam kependudukan mereka.
China menghadapi peningkatan jumlah penduduk tua. Sepertinya China, negara- negara Eropa sekarang justru merangsang meningkatnya angka kelahiran. Bagi rumah tangga yang ingin mendapatkan anak kedua dan seterusnya, dukungan finansial dari negara progresif dengan semakin tingginya jumlah anak yang akan dimiliki penduduk. Indonesia mesti tetap menggunakan prinsip, di mana penduduk adalah merupakan sebuah beban pembangunan.
Dengan selesainya akhir evaluasi indeks pembangunan manusia (IPM) tahun 2015, capaian IPM Indonesia sebenarnya tidak menyeluruh. Dalam arti, masalah kependudukan yang dibicarakan tidak saja KB sebagai sebuah strategi pengendalian kependudukan. Faktor kemajuan ekonomi dan perbaikan aspek sosial justru semakin diperburuk oleh kualitas lingkungan.
Baik lingkungan keluarga, maupun yang lebih luas dari itu. Pengendalian kependudukan mesti lebih diprioritaskan pada kelompok keluarga miskin. Sasarannya bisa diperluas pada wilayah yang sulit untuk dijangkau oleh kebijakan sosial dan ekonomi. Tanpa adanya gerakan cepat dan khas secara bersama- sama, maka ritme pembangunan kependudukan tidak akan berdampak besar.
Kita pun menjawab pertanyaan lama dengan jawaban yang juga tidaklah baru. Aroma itu yang terbaca ketika mengikuti konferensi kependudukan dan Keluarga Berencana International Conference on Family Planning (ICFP) yang diselenggarakan minggu lalu di Bali.
Pembicaraan yang disampaikan oleh para pakar terbuai dengan kaidah akademik, dampak keluarga berencana terhadap pertumbuhan ekonomi, via kependudukan. Namun ketika kita ingin mencari benang merahnya, bagaimana melaksanakan kebijakan yang lebih menukik pada persoalan, maka konferensi seperti itu belum menghasilkan sesuatu terobosan yang berarti.
Tantangan Terberat
Tantangan yang terberat adalah membawa aspek pengendalian kependudukan menjadi salah satu target pembangunan dalam arti luas. Oleh karena itu, kebijakan yang harus dilahirkan adalah bagaimana memperbarui tekad dan mengupayakan secara kuat, agar kelompokkelompok target grup yang menjadi sasaran pengendalian kependudukan mesti dilakukan.
Setidaknya beberapa tantangan perlu disikapi dan ditindaklanjuti adalah sebagai berikut. Pertama, revitalisasi KB itu tidak sekedar merupakan sebuah hasil kesepakatan. Namun, menjadi gerakan bersama di desa-desa yang masih masuk ke dalam kategori wilayah rawan tingginya laju pertumbuhan penduduk.
Peta persoalan mesti dijadikan sebagai dasar untuk mengambil langkahlangkah operasional, tidak tatanan makro, namun secara mikro operasional. Revitalisasi KB ini berkaitan dengan sebuah tindakan bersama dilakukan agar diarahkan kepada kelompok yang rentan untuk mendapatkan pelayanan kontrasepsi.
Jika saja kelompok keluarga (khususnya ibu) ini di mana mereka ingin menghentikan kehamilan, atau menunda kehamilan bisa menjadi target utama dalam pelayanan keluarga berencana (KB), maka jangkauan kebijakan keluarga berencana tentunya akan sampai kepada pemecahan akar persoalan utama.
Kedua, untuk mewujudkan keterjangkauan secara sadar, tentunya ini dapat dilanjutkan melalui kepastian dari institusi yang menjadi leading dan terdepan dalam penangan kebijakan pengendalian jumlah penduduk. Presiden tentu mesti memberikan komitmen beliau dengan membentuk satuan khusus yang berada pada level kabupaten dan kota.
Model seperti sekarang, keberadaan institusi BKKBN di provinsi, membuat beban pelayanan KB hanya diserahkan daerah kabupaten/kota kepada propinsi. Kebanyakan propinsi tidak menganggarkan pembiayaan, dan kemudian dengan terbata- bata dan melalui dana BKKBN pusat, baru kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan KB terlaksana.
Ketiga, saat bersamaan ada jaminan tenaga yang akan melaksanakan gerakan untuk menjangkau pelayanan keluarga berencana. Dengan penguatan tenaga lapangan dan partisipasi bersama masyarakat maka diharapkan kerja yang selama ini diemban oleh petugas bidan dan dokter pelayanannya dapat diperluas dengan integrasi kesehatan dan keluarga berencana.
Selama ini petugas volunteer Keluarga Berencana sudah mulai hilang di peredaran, karena BKKBN hanya tersedia di provinsi. Di kabupaten-kabupaten, dinas kependudukan dan pencatatan sipil orientasinya juga tidak kepada pelayanan Keluarga Berencana, namun lebih pada pencatatan kependudukan dan pembuatan elektronik KTP.
Keempat, memang skim pembiayaan untuk kependudukan mesti teranggarkan melalui APBN, di antaranya anggaran untuk subsidi kontrasepsi. Misalnya untuk penyediaan kondom dan susuk, mesti tersedia dananya. Model transfer cash “conditional family planning cash transfer “ adalah salah satu yang mungkin untuk merealisasikan gagasan ini. Apa yang menjadi conditional- nya? Tentu ketika keluarga dapat merawat lingkungannya.
Bisa jadi keluarga yang memastikan masa depan anaknya yang semakin terdidik, serta kondisional lainnya yang merangsang penduduk semakin sadar akan perlunya pengendalian jumlah anak. Kelima, KB inklusif mesti dipahami bahwa gerakan ini mesti menjangkau kelompok masyarakat yang sulit untuk dijangkau.
Membiarkan rumah tangga miskin memiliki anak banyak sama artinya membiarkan masa depan mereka yang lemah. Gerakan untuk menjangkau kelompok miskin dan terpencil, dan sulit untuk dicapai hanyalah dapat dilakukan dengan pendataan yang baik, koordinasi antarlintasinstansi, diantaranya mengajakberbagaipihak, seperti ABRI, Dinas Kesehatan, BKKBN, LSM, dan masyarakat luas.
Setidaknya kelima tahapan di atas yang perlu disasar, agar kebijakan kependudukan ke depan tidaklagi membiarkanpenduduk tumbuhtanpaterkendali, namun lebih terarah pada pencapaian kelompok masyarakat yang sulit untuk dijangkau.
Namun, kebijakan kependudukan mesti terintegrasi dengan paket pembangunan. Hal ini agar pembangunan berkelanjutan benar-benar dirasakan dan menjadi tujuan pembangunan global. Jika saja laju pertumbuhan penduduk Indonesia dibiarkan sesuai dengan capaian laju pertumbuhan penduduk tahun sebelumnya, sebesar 1,49%. Maka tahun 2030 jumlah penduduk Indonesia akan mencapai 331,2 juta orang.
Atau selama 20 tahun penduduk Indonesia akan bertambah sebanyak 93,2 juta orang. Sebuah pertambahan penduduk tiga kali dari jumlah penduduk Malaysia yang ada saat sekarang. Oleh karenanya dengan skenario penekanan laju pertumbuhan penduduk pada kisaran 1% per tahun, BPS memproyeksikan jumlah penduduk pada 2030 bisa menjadi 276,5 juta orang.
Atau sekitar 29,5 juta kelahiran dapat dicegah (birth averted) . Penurunan laju pertumbuhan penduduk menjadi rata-rata 1% per tahun itu agar dapat mencegah angka pertambahan penduduk sebesar 29,5 juta orang. Ini mesti dipahami sebagai kondisi penurunan angka kelahiran secara konsisten di mana Total Fertility Rate (TFR) dari 2,442 per wanita kawin menjadi 2,328 per wanita kawin dan seterusnya mendekati 2,00.
Saat bersamaan, angka kematian bayi dapat diturunkan dari angka 28 per 1.000 kelahiran hidup, menurun menjadi 26 per 1.000 kelahiran hidup dan terus mencapai angka 20 per 1.000 kelahiran hidup.
Penduduk dalam Pembangunan Berkelanjutan
Indonesia tidak akan bisa meniru keberhasilan one child family planning seperti yang dilaksanakan oleh China sejak 1970-an dulu. Mengingat tahun-tahun terakhir, China menghadapi sebuah tekanan baru dalam kependudukan mereka.
China menghadapi peningkatan jumlah penduduk tua. Sepertinya China, negara- negara Eropa sekarang justru merangsang meningkatnya angka kelahiran. Bagi rumah tangga yang ingin mendapatkan anak kedua dan seterusnya, dukungan finansial dari negara progresif dengan semakin tingginya jumlah anak yang akan dimiliki penduduk. Indonesia mesti tetap menggunakan prinsip, di mana penduduk adalah merupakan sebuah beban pembangunan.
Dengan selesainya akhir evaluasi indeks pembangunan manusia (IPM) tahun 2015, capaian IPM Indonesia sebenarnya tidak menyeluruh. Dalam arti, masalah kependudukan yang dibicarakan tidak saja KB sebagai sebuah strategi pengendalian kependudukan. Faktor kemajuan ekonomi dan perbaikan aspek sosial justru semakin diperburuk oleh kualitas lingkungan.
Baik lingkungan keluarga, maupun yang lebih luas dari itu. Pengendalian kependudukan mesti lebih diprioritaskan pada kelompok keluarga miskin. Sasarannya bisa diperluas pada wilayah yang sulit untuk dijangkau oleh kebijakan sosial dan ekonomi. Tanpa adanya gerakan cepat dan khas secara bersama- sama, maka ritme pembangunan kependudukan tidak akan berdampak besar.
Kita pun menjawab pertanyaan lama dengan jawaban yang juga tidaklah baru. Aroma itu yang terbaca ketika mengikuti konferensi kependudukan dan Keluarga Berencana International Conference on Family Planning (ICFP) yang diselenggarakan minggu lalu di Bali.
Pembicaraan yang disampaikan oleh para pakar terbuai dengan kaidah akademik, dampak keluarga berencana terhadap pertumbuhan ekonomi, via kependudukan. Namun ketika kita ingin mencari benang merahnya, bagaimana melaksanakan kebijakan yang lebih menukik pada persoalan, maka konferensi seperti itu belum menghasilkan sesuatu terobosan yang berarti.
Tantangan Terberat
Tantangan yang terberat adalah membawa aspek pengendalian kependudukan menjadi salah satu target pembangunan dalam arti luas. Oleh karena itu, kebijakan yang harus dilahirkan adalah bagaimana memperbarui tekad dan mengupayakan secara kuat, agar kelompokkelompok target grup yang menjadi sasaran pengendalian kependudukan mesti dilakukan.
Setidaknya beberapa tantangan perlu disikapi dan ditindaklanjuti adalah sebagai berikut. Pertama, revitalisasi KB itu tidak sekedar merupakan sebuah hasil kesepakatan. Namun, menjadi gerakan bersama di desa-desa yang masih masuk ke dalam kategori wilayah rawan tingginya laju pertumbuhan penduduk.
Peta persoalan mesti dijadikan sebagai dasar untuk mengambil langkahlangkah operasional, tidak tatanan makro, namun secara mikro operasional. Revitalisasi KB ini berkaitan dengan sebuah tindakan bersama dilakukan agar diarahkan kepada kelompok yang rentan untuk mendapatkan pelayanan kontrasepsi.
Jika saja kelompok keluarga (khususnya ibu) ini di mana mereka ingin menghentikan kehamilan, atau menunda kehamilan bisa menjadi target utama dalam pelayanan keluarga berencana (KB), maka jangkauan kebijakan keluarga berencana tentunya akan sampai kepada pemecahan akar persoalan utama.
Kedua, untuk mewujudkan keterjangkauan secara sadar, tentunya ini dapat dilanjutkan melalui kepastian dari institusi yang menjadi leading dan terdepan dalam penangan kebijakan pengendalian jumlah penduduk. Presiden tentu mesti memberikan komitmen beliau dengan membentuk satuan khusus yang berada pada level kabupaten dan kota.
Model seperti sekarang, keberadaan institusi BKKBN di provinsi, membuat beban pelayanan KB hanya diserahkan daerah kabupaten/kota kepada propinsi. Kebanyakan propinsi tidak menganggarkan pembiayaan, dan kemudian dengan terbata- bata dan melalui dana BKKBN pusat, baru kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan KB terlaksana.
Ketiga, saat bersamaan ada jaminan tenaga yang akan melaksanakan gerakan untuk menjangkau pelayanan keluarga berencana. Dengan penguatan tenaga lapangan dan partisipasi bersama masyarakat maka diharapkan kerja yang selama ini diemban oleh petugas bidan dan dokter pelayanannya dapat diperluas dengan integrasi kesehatan dan keluarga berencana.
Selama ini petugas volunteer Keluarga Berencana sudah mulai hilang di peredaran, karena BKKBN hanya tersedia di provinsi. Di kabupaten-kabupaten, dinas kependudukan dan pencatatan sipil orientasinya juga tidak kepada pelayanan Keluarga Berencana, namun lebih pada pencatatan kependudukan dan pembuatan elektronik KTP.
Keempat, memang skim pembiayaan untuk kependudukan mesti teranggarkan melalui APBN, di antaranya anggaran untuk subsidi kontrasepsi. Misalnya untuk penyediaan kondom dan susuk, mesti tersedia dananya. Model transfer cash “conditional family planning cash transfer “ adalah salah satu yang mungkin untuk merealisasikan gagasan ini. Apa yang menjadi conditional- nya? Tentu ketika keluarga dapat merawat lingkungannya.
Bisa jadi keluarga yang memastikan masa depan anaknya yang semakin terdidik, serta kondisional lainnya yang merangsang penduduk semakin sadar akan perlunya pengendalian jumlah anak. Kelima, KB inklusif mesti dipahami bahwa gerakan ini mesti menjangkau kelompok masyarakat yang sulit untuk dijangkau.
Membiarkan rumah tangga miskin memiliki anak banyak sama artinya membiarkan masa depan mereka yang lemah. Gerakan untuk menjangkau kelompok miskin dan terpencil, dan sulit untuk dicapai hanyalah dapat dilakukan dengan pendataan yang baik, koordinasi antarlintasinstansi, diantaranya mengajakberbagaipihak, seperti ABRI, Dinas Kesehatan, BKKBN, LSM, dan masyarakat luas.
Setidaknya kelima tahapan di atas yang perlu disasar, agar kebijakan kependudukan ke depan tidaklagi membiarkanpenduduk tumbuhtanpaterkendali, namun lebih terarah pada pencapaian kelompok masyarakat yang sulit untuk dijangkau.
ELFINDRI
Koran SIndo, 27/02/2016
Profesor Ekonomi SDM dan Center for Human and Sustainable Development Goals, Universitas Andalas
Profesor Ekonomi SDM dan Center for Human and Sustainable Development Goals, Universitas Andalas






0 comments:
Post a Comment