Monday, 7 March 2016

Ayo Berdayakan Koperasi & UKM

ImageSaat kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) merupakan momen yang sangat menyenangkan, penting dan berharga, apalagi saat bertemu dengan berbagai orang atau kelompok (konstituen).

Sebagai Anggota DPR RI Komisi VI yang bertugas di dapil DKI 2 (Jakarta pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri), yang membidangi beberapa mitra, dan salah satunya Kementerian Koperasi dan UKM, saya selalu termotivasi untuk bertemu konstituen, di antara sekian banyak konstituen yang sering saya temui adalah mereka yang berkecimpung bidang koperasi dan UKM.

Kesempatan bertemu dengan konstituen koperasi UKM selalu diwarnai dengan hal-hal baru. Selain diskusi-diskusi yang menarik terkait kegiatan keseharian mereka, saya juga sering berkunjung ke sentra-sentra kegiatan, termasuk kunjungan ke sentra-sentra industri. Ternyata ada begitu banyak sentra-sentra industri bertebaran di dapil saya, ada industri makanan dengan berbagai macam corak dan jenis, bengkel, bingkai foto, bahkan sentra batik pun ada.

Saya merasa bangga dengan adanya sentra-sentra industri yang ada di dapil tersebut, dalam situasi persaingan usaha yang keras saat ini, ternyata mereka masih tetap eksis dan terus berusaha dan berkarya sesuai kondisi dan kekuatan yang mereka miliki.

Melihat semangat mereka yang pantang menyerah tergetar hati saya, tapi kadang pun merasa sedih, di balik semangat yang mereka tunjukkan dalam bekerja, saya merasa sepertinya ada hal yang kurang pada mereka, sepertinya masih ada sesuatu yang belum mereka dapatkan. Setelah saya amati, hal yang kurang itu menurut saya adalah perhatian dan bimbingan untuk para pelaku usaha tersebut.

Rasanya mereka masih bekerja sendiri, berjuang sendiri dan menghadapi persoalan sendiri. Setelah beberapa kali masa kunjungan kerja ke dapil dan bergelut dengan pelaku-pelaku usaha, saya melihat mereka memiliki persoalan-persoalan yang sama, persoalan yang sama yang mereka hadapi dari tahun ke tahun dan menurut saya akan terjadi begitu seterusnya, jika tidak ada tangan-tangan dari luar membantu menyelesaikan persoalan mereka.

Persoalan-persoalan itu menurut saya adalah; pertama , belum kondusifnya iklim usaha. Iklim usaha yang belum kondusif mengakibatkan ketidakpastian dalam menjalani usaha, serta persaingan yang tidak sehat antara pengusaha, dan berakibat pada kalahnya pengusaha kecil yang tidak siap bersaing. Kedua, masih rendahnya produktivitas koperasi UKM yang berakibat masih adanya kesenjangan antar pelaku usaha kecil dan besar dan tentunya berakibat pada rendahnya daya saing.

Ketiga , masih terbatasnya modal, ini mengakibatkan koperasi UKM sulit maju dan berkembang. Keempat , masih rendahnya penguasaan teknologi, manajemen, informasi, dan peluang pasar bagi koperasi UKM. Kelima , khusus terkait koperasi, masalah yang masih dihadapi adalah masih belum tertatanya dengan baik kelembagaan dan organisasi koperasi.

Koperasi UKM dan Cita-Cita Bangsa

Sering ketika tugas mengunjungi beberapa tempat yang menggeluti Koperasi dan UKM di Indonesia, saya selalu teringat ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan, dahulu para founding fathers mencita- citakan negara yang mampu menjamin hajat hidup orang banyak, dan cita-cita tersebut diusahakan secara bersama-sama.

Wujud nyata dari citacita tersebut tertuang dalam UUD 1945 pasal 33. Dalam Pasal 33 UUD 1945 tercantum dasar ekonomi Pancasila, yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat menjadi yang utama, bukan kemakmuran orang per orang atau kelompok tertentu saja.

Namun jika dirasakan, faktanya saat ini cita-cita founding fathers kita masih jauh di atas langit alias belum tercapai. Masih terjadi kesenjangan di mana-mana, perbedaan kelompok makmur dengan yang miskin masih tinggi, banyak aset besar yang dimiliki oleh kelompok orang-orang tertentu, banyak pengusaha-pengusaha kecil tidak berdaya karena tidak mampu bersaing.

Dalam perjalanannya, koperasi UKM yang mestinya menjadi gerakan rakyat dalam membangun perekonomian nasional ternyata masih belum mampu secara maksimal menjadi penggerak dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dan pembangunan. Dari fakta tersebut, semestinya kita harus lebih peduli terhadap koperasi dan UKM, citacita kemakmuran bersama harus kembali kita kedepankan.

Fondasi yang sudah ada, yaitu UUD 1945 pasal 33, harus kembali kita kaji dan gunakan sebagai landasan, kita harus meyakini bahwa cita-cita kemakmuran bersama itu masih ada dan membara. Ada baiknya kita bongkar idealisme konstitusi kita itu untuk diaplikasikan menjadi kenyataan. Kita bangun kembali koperasi UKM kita menjadi wadah yang mampu menampung kegiatan dan kebijakan sektor ekonomi. Pelan tapi pasti, jika kita serius dan fokus, cita-cita kemakmuran bersama itu pasti tercapai.

Memberdayakan Koperasi UKM

Saya selalu senang dan bangga dengan koperasi UKM. Namun jika kita membahas koperasi UKM secara mendalam, ada baiknya kita membahas dari data yang ada, berdasarkan rekapitulasi data Kementerian Koperasi UKM per 31 Desember 2014 bersumber dari laporan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi KUKM (sumber www.depkop.go.id), menyatakan bahwa jumlah koperasi secara nasional berjumlah 209.488ribu, koperasi yang aktif 147.249 ribu yang tidak aktif 62.239 ribu.

Jumlah anggota 36.443.953 orang, RAT 80.008 unit, jumlah manajer 36.615 orang, jumlah karyawan 530.830 orang. Dari sisi modal, modal sendiri ± Rp105,8 triliun modal luar ± Rp94,8 triliun, volume usaha ± Rp189,8 triliun, SHU ± Rp14,8 triliun. Bersumber dari data Kementerian Koperasi UKM 2013, jumlah UKM tercatat 57.895.721 unit dan menyerap tenaga kerja 114.144.182 orang.

Sedangkan dari data Kementerian Perindustrian, dari total jumlah pelaku industri di Indonesia total 95% adalah pelaku industri kecil menengah (IKM), dan dari 95% pelaku IKM tersebut 65% adalah Industri yang dikelola dan dikembangkan oleh perempuan. Dari data koperasi UKM di atas, kita patut bangga.

Secara kuantitas, koperasi UKM kita memiliki modal yang lumayan besar, dengan jumlah koperasi yang begitu banyak, mampu menyerap tenaga kerja yang sangat banyak dan modal yang tidak sedikit. Hanya, kita perlu melihat dan cermati dari sisi kualitas, sudahkan kualitas koperasi UKM kita koheren dengan kuantitasnya.

Sudahkah data tersebut relevan dengan kenyataan di lapangan atau belum. Dari sisi kualitas, koperasi UKM sebagai lembaga ekonomi yang dijamin keberadaannya oleh konstitusi, menurut saya masih perlu diperhatikan. Perhatian yang dimaksud adalah adanya langkah atau upayaupaya mendorong koperasi UKM agar lebih kuat dan berdaya, dorongan itu di antaranya; Pertama , perlu diciptakannya lingkungan usaha yang baik secara ekonomi bagi koperasi UKM, sehat dalam persaingan, tentunya juga tanpa diskriminasi.

Kedua, pengembangan kompetensi dan dorongan modal bagi para pelaku koperasi UKM, hal tersebut perlu agar koperasi UKM menjadi lebih berdaya dan berkualitas. Ketiga, perlu dikembangkannya model koperasi UKM yang memiliki produk-produk unggulan, agar mampu bersaing bahkan memiliki daya saing yang kuat dengan koperasi UKM negara lain.

Kita juga perlu support pelaku koperasi UKM agar memiliki pengetahuan serta sikap wirausaha tangguh yang mampu membaca pasar, wirausaha baru berbasis pengetahuan dan teknologi, wirausaha yang mampu menciptakan produk-produk unggulan, produk beragam dan selalu berkembang mengikuti zaman.

Keempat, khusus untuk koperasi, yang diperlukan adalah peningkatan kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi. Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi bertujuan meningkatkan kualitas lembaga dan organisasi koperasi agar mampu tumbuh dan berkembang secara sehat dan menjadi wadah kepentingan bersama anggotanya.

Pada saatnya kita berharap citra koperasi kita menjadi semakin baik, memiliki daya saing yang kuat dan pada akhirnya menjadi fondasi penting dalam pencapaian kemajuan ekonomi rakyat. Saya sadar bahwa memberdayakan koperasi UKM bukanlah persoalan mudah, banyak hal yang harus kita kritisi dan kemudian diperbaiki satu per satu, berbagai pihak terutama para pengambil kebijakan harus bersama-sama memikirkan masa depan koperasi UKM.

Yang lebih penting, kita harus tetap optimistis bahwa kita mampu mewujudkannya. Kita harus yakin bahwa usaha-usaha koperasi dan UKM berpotensi menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi rakyat. Potensi koperasi UKM kita secara kuantitatif sangat besar, bagaikan raksasa yang sedang terlelap dalam tidur.

Dengan modal potensi tersebut, mari kita bersama-sama mendorong diri kita, utamanya para pengambil kebijakan, dalam hal ini pemerintah, agar lebih serius berpihak pada sektor koperasi dan UKM. Dorongan kita semua dan peran pemerintah rasanya menjadi sangat penting dalam upaya mendorong koperasi UKM, agar benar-benar menjadi lembaga penggerak ekonomi rakyat. Ayo berdayakan koperasi dan UKM!
HJ. MELANI LEIMENA SUHARLI
Koran Sindo, 08/03/2016
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat  

0 comments: