“Jika untuk TKI, kita tidak hanya membicarakan kekurangan dan
penderitaannya, tetapi memberi solusi. Apabila tentang TKI, maka kita
hanya bicara tantang kekurangannya tanpa solusi.”
BELUM lama ini, saya diundang oleh Komisi E DPRD Jawa Tengah sebagai narasumber penyusunan raperda tentang tenaga kerja di luar negeri. Saya mencoba memaparkan telaah akademik yang berbasis pengalaman meneliti kehidupan TKI di Malaysia dan daerah asal mereka pada 2000. Persoalan lama itu sampai sekarang ternyata masih terus terjadi.
Permasalahan TKI tidak lepas dari proses perubahan sosial. Ketika kebutuhan hidup, tuntutan akan perkembangan teknologi dan pengetahuan makin meningkat, realitas sosial dalam masyarakat pun terpengaruh. Perkembangan teknologi informasi dan pergeseran kultur mengubah berbagai tatanan hidup dan kualitasnya. Salah satunya adalah kebutuhan hidup keluarga. Dahulu bisa terpenuhi dari hasil kerja sebagai petani, sekarang dirasakan tak lagi mencukupi, dan itu ”memaksa” para suami, istri, atau anak untuk bekerja.
Banyak TKI (baik laki-laki maupun perempuan) bekerja ke luar rumah sebagai implikasi sistem dan struktur masyarakat yang mulai berubah. Sebagian besar perubahan itu, sengaja atau tidak sengaja diciptakan oleh laki-laki untuk laki-laki. Banyak perempuan muda bermigrasi ke kota atau ke luar negeri untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW).
TKW-lah yang paling banyak menuai persoalan dan deviasi. Jika berbicara masalah TKI, yang terbayang adalah kelompok rentan, yakni TKW. Sudah saatnya kita berbicara ”untuk TKI”, bukan ”tentang TKI”. Jika untuk TKI, kita tidak hanya membicarakan kekurangan dan penderitaannya, tetapi memberi solusi. Apabila tentang TKI, maka kita hanya bicara tantang kekurangannya tanpa solusi.
Diawali di Dalam Negeri
Persoalan klasik TKI di luar negeri sebenarnya diawali sejak di dalam negeri. Mulai dari perekrutan, penyiapan, pengiriman, hingga penempatan. Ketika saya meneliti pada 2000 – 2004 dan mengobservasi lagi pada 2006 dan 2008, masalahnya tetap sama. Dalam perekrutan banyak yang tidak masuk akal. Ada masalah klasik identitas (KTP, paspor) asli tapi palsu, alamat asli tapi palsu. Belum lagi penipuan agen penempatan. Para TKI dan TKW tidak mempunyai posisi tawar. Mereka membayar mahal, tetapi ternyata berangkat lewat jalur ilegal. Persoalan berikutnya, prosedur tes segala macam sampai ke tempat penampungan. Sampai di sini pun para TKI dan TKW pasrah bongkokan. Banyak nasalah dalam tes kesehatan, identitas, dan pelatihan.
Sepertinya belum ada standardisasi pelatihan dan prosedur-prosedurnya. Kalaupun ada, sering diabaikan dan dianggap enteng. Pelatihan sebelum berangkat ke luar negeri ini sangat penting, karena heterogenitas calon TKI dan TKW, baik dari segi pendidikan, pengetahuan, pengalaman, latar belakang sosial budaya, maupun adat dan kebiasaan. Standardisasi bukan ”seragamisasi”, mengingat heterogenitas tersebut. Belum lagi persolan heterogenitas negara tujuan. Pola pelatihan tidak bisa diseragamkan, tetapi tetap dengan standar.
Dari rentetan pengalaman selama ini, kita menghadapi persoalan serius dalam penegakan hukum. Aturan-aturan sudah ada, komitmen-komitmen dan keberpihakan kepada TKI juga sering digaungkan, namun apa artinya jika tidak konsisten dijalankan?
Apakah peraturan-peraturan yang sudah ada belum mencukupi untuk secara komprehensif melindungi TKI? Dari pengalaman di banyak kasus, perlindungan dan penanganan persoalan-persoalan TKI membutuhkan kemauan politik dari “orang-orang kuat” . Dibutuhkan keterintegrasian dalam perekrutan, penyiapan, dan perlindungan, agar TKI “kuat dan siap” sebelum berangkat, selama berada di tempat bekerja, dan pulang tanpa dibayangi aneka “pemerasan” dari berbagai pihak yang paham bahwa TKI tidak punya posisi tawar.
Ada beberapa poin rekomendasi untuk perumusan kebijakan: 1). Membuat kebijakan paket komplet, semacam one stop policy. Mulai dari penanganan di desa asal, proses rekrutmen, pelatihan di tempat penampungan, pemberangkatan, penempatan, monitoring perlindungan selama bekerja, dan proses kepulangan. 2). Banyak persoalan mendasar heterogenitas wilayah, adat, kebiasaan, budaya, bahasa, tradisi, dan keyakinan. Dalam pelatihan materi-materi itu harus diberikan dengan bahasa yang sederhana dan contoh. Jangan memakai buku teks, tetapi secara kreatif menggunakan media seperti komik. 3). Harus ada standardisasi di tempat pelatihan. Standardisasi bukan seragamisasi, akan tetapi mengacu ke negara mana mereka akan ditempatkan, dan keahliannya apa. 4). Membangun spirit dan motivasi, tetapi tidak menakutnakuti. Yang terpenting membangun pemberdayaan diri sendiri. 5). Mengetengahkan metode altruistik dan humanistik ; menggunakan pendekatan persuasif, dan menghargai sehingga tercipta kondisi bisa seperti mereka tetapi tidak harus menjadi mereka. 6). Membangun ketaatan semua pihak kepada aturan-aturan sebagai bukti konsistensi penegakan hukum.
BELUM lama ini, saya diundang oleh Komisi E DPRD Jawa Tengah sebagai narasumber penyusunan raperda tentang tenaga kerja di luar negeri. Saya mencoba memaparkan telaah akademik yang berbasis pengalaman meneliti kehidupan TKI di Malaysia dan daerah asal mereka pada 2000. Persoalan lama itu sampai sekarang ternyata masih terus terjadi.
Permasalahan TKI tidak lepas dari proses perubahan sosial. Ketika kebutuhan hidup, tuntutan akan perkembangan teknologi dan pengetahuan makin meningkat, realitas sosial dalam masyarakat pun terpengaruh. Perkembangan teknologi informasi dan pergeseran kultur mengubah berbagai tatanan hidup dan kualitasnya. Salah satunya adalah kebutuhan hidup keluarga. Dahulu bisa terpenuhi dari hasil kerja sebagai petani, sekarang dirasakan tak lagi mencukupi, dan itu ”memaksa” para suami, istri, atau anak untuk bekerja.
Banyak TKI (baik laki-laki maupun perempuan) bekerja ke luar rumah sebagai implikasi sistem dan struktur masyarakat yang mulai berubah. Sebagian besar perubahan itu, sengaja atau tidak sengaja diciptakan oleh laki-laki untuk laki-laki. Banyak perempuan muda bermigrasi ke kota atau ke luar negeri untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW).
TKW-lah yang paling banyak menuai persoalan dan deviasi. Jika berbicara masalah TKI, yang terbayang adalah kelompok rentan, yakni TKW. Sudah saatnya kita berbicara ”untuk TKI”, bukan ”tentang TKI”. Jika untuk TKI, kita tidak hanya membicarakan kekurangan dan penderitaannya, tetapi memberi solusi. Apabila tentang TKI, maka kita hanya bicara tantang kekurangannya tanpa solusi.
Diawali di Dalam Negeri
Persoalan klasik TKI di luar negeri sebenarnya diawali sejak di dalam negeri. Mulai dari perekrutan, penyiapan, pengiriman, hingga penempatan. Ketika saya meneliti pada 2000 – 2004 dan mengobservasi lagi pada 2006 dan 2008, masalahnya tetap sama. Dalam perekrutan banyak yang tidak masuk akal. Ada masalah klasik identitas (KTP, paspor) asli tapi palsu, alamat asli tapi palsu. Belum lagi penipuan agen penempatan. Para TKI dan TKW tidak mempunyai posisi tawar. Mereka membayar mahal, tetapi ternyata berangkat lewat jalur ilegal. Persoalan berikutnya, prosedur tes segala macam sampai ke tempat penampungan. Sampai di sini pun para TKI dan TKW pasrah bongkokan. Banyak nasalah dalam tes kesehatan, identitas, dan pelatihan.
Sepertinya belum ada standardisasi pelatihan dan prosedur-prosedurnya. Kalaupun ada, sering diabaikan dan dianggap enteng. Pelatihan sebelum berangkat ke luar negeri ini sangat penting, karena heterogenitas calon TKI dan TKW, baik dari segi pendidikan, pengetahuan, pengalaman, latar belakang sosial budaya, maupun adat dan kebiasaan. Standardisasi bukan ”seragamisasi”, mengingat heterogenitas tersebut. Belum lagi persolan heterogenitas negara tujuan. Pola pelatihan tidak bisa diseragamkan, tetapi tetap dengan standar.
Dari rentetan pengalaman selama ini, kita menghadapi persoalan serius dalam penegakan hukum. Aturan-aturan sudah ada, komitmen-komitmen dan keberpihakan kepada TKI juga sering digaungkan, namun apa artinya jika tidak konsisten dijalankan?
Apakah peraturan-peraturan yang sudah ada belum mencukupi untuk secara komprehensif melindungi TKI? Dari pengalaman di banyak kasus, perlindungan dan penanganan persoalan-persoalan TKI membutuhkan kemauan politik dari “orang-orang kuat” . Dibutuhkan keterintegrasian dalam perekrutan, penyiapan, dan perlindungan, agar TKI “kuat dan siap” sebelum berangkat, selama berada di tempat bekerja, dan pulang tanpa dibayangi aneka “pemerasan” dari berbagai pihak yang paham bahwa TKI tidak punya posisi tawar.
Ada beberapa poin rekomendasi untuk perumusan kebijakan: 1). Membuat kebijakan paket komplet, semacam one stop policy. Mulai dari penanganan di desa asal, proses rekrutmen, pelatihan di tempat penampungan, pemberangkatan, penempatan, monitoring perlindungan selama bekerja, dan proses kepulangan. 2). Banyak persoalan mendasar heterogenitas wilayah, adat, kebiasaan, budaya, bahasa, tradisi, dan keyakinan. Dalam pelatihan materi-materi itu harus diberikan dengan bahasa yang sederhana dan contoh. Jangan memakai buku teks, tetapi secara kreatif menggunakan media seperti komik. 3). Harus ada standardisasi di tempat pelatihan. Standardisasi bukan seragamisasi, akan tetapi mengacu ke negara mana mereka akan ditempatkan, dan keahliannya apa. 4). Membangun spirit dan motivasi, tetapi tidak menakutnakuti. Yang terpenting membangun pemberdayaan diri sendiri. 5). Mengetengahkan metode altruistik dan humanistik ; menggunakan pendekatan persuasif, dan menghargai sehingga tercipta kondisi bisa seperti mereka tetapi tidak harus menjadi mereka. 6). Membangun ketaatan semua pihak kepada aturan-aturan sebagai bukti konsistensi penegakan hukum.
Tri Marhaeni Pudji Astuti
Suara Merdeka, 01/03/2016
Guru Besar Antropologi, meneliti TKI untuk disertasi doktor pada 2004.






0 comments:
Post a Comment