Hal itu bisa dilihat, ketika aksi unjuk rasa ribuan sopir taksi dan angkutan umum di Jakarta (Selasa, 22/3) sudah membuat lumpuh sebagian ruas jalan, diwarnai dengan aksi penyisiran serta perusakan kendaraan. Beruntunglah sikap kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya bertindak tegas dan menahan 83 orang terkait tindakan anarkis tersebut.
Kiniyangmenjadipertanyaan penting buat kita, mengapa pemerintah terkesan lambat, yaitu tidak bertindak secara cepat sejak dari awal untuk mengantisipasi berbagai potensi konflik yang akan terjadi di antara kedua belah pihak, yaitu antara transportasi berbasis aplikasi vs transportasi umum? Argumen pemerintah tak pernah konkret dan tegas terhadap polemik yang telah berkembang sejak akhir 2014.
Sikap Pemerintah
Pascakonflik yang tergambar lewat demonstrasi yang anarkistis baru ada sikap pemerintah yang bisa dianggap memberi ”solusi terbaik” kepada pihak yang berkonflik. Pemerintah akan memberlakukan masa transisi bagi layanan-layanan berbasis daring guna memenuhi izin sebagai layanan transportasi.
Kesepakatan ini dicapai setelah Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Organda, Kadishub DKI, serta pihak Uber dan Grab melakukan rapat di Kemenko Polhukam. Sebetulnya pemerintah bisa bergerak cepat sejak awal untuk memberi solusi terbaik, meminjam istilah Wakil Presiden Jusuf Kallah; ”lebih cepat lebih baik”.
Konsep itu sangat relevan dipakai untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami transportasi berbasis online atau biasa juga disebut transportasi berbagi dengan transportasi umum atau konvensional. Memang harus disadari, bahwa kerusuhan yang terjadi adalah peringatan bagi pemerintah untuk segera menyikapi dan memberikan solusi komprehensif.
Kini permasalahan yang ada, yaitu karena adanya dua kepentingan yang berbeda antara operator transportasi di lapangan dan para pengguna. Realitas yangada, para pengguna(konsumen) merasa diuntungkan secara ekonomis, sedangkan sebaliknya transportasi konvensional merasa dirugikan. Dalam konteks inilah, sebenarnya pemerintah bisa menjalankan peran dan tugasnya.
Dalam artian, pemerintah harus hadir membuat kebijakan karena memiliki otoritas membuat regulasi agar sesama supir angkutan umum dan angkutan berbasis online berada pada tingkat persaingan yang sama. Jika perusahaan taksi konvensional berbadan hukum, penetapan tarif diatur, pajak ditarif, hal yang sama patut pula dikenakan pada angkutan umum berbasis aplikasi online dengan badan hukum yang jelas pula.
Sikap tegas pemerintah memang dibutuhkan untuk mencegah meluasnya eskalasi konflik ini. Bagaimanapun, tugas pemerintah justru seharusnya mencari cara untuk menciptakan terjadinya surplus konsumen dan mewujudkan efisiensi produsen. Sehingga ujungnya, harga makin murah dan ekonomi semakin efisien. Intinya, kita sekarang berada pada suatu zaman yang kini telah berubah. Oleh sebab itu, regulasi yang menjadi rujukan harus mengikuti perkembangan yang ada.
Perlindungan Konsumen
Sesungguhnya kehadiran aplikasi di bidang transportasi itu, baik aplikasi roda dua maupun roda empat, telah memberikan banyak pilihan bagi masyarakat pengguna (konsumen). Tapi hal itu juga memberikan keuntungan dari sisi ekonomi mengingat fakta di lapangan, pelayanan mereka jauh lebih murah bila dibandingkan dengan jasa transportasi lain yang lebih dulu ada.
Fakta inilah yang mestinya dijadikan pijakan pemerintah dalam mengambil kebijakan maupun keputusan terhadap berkembangnya jasa layanan transaksi online. Sehinggapersaingan antara pelaku usaha angkutan umum konvensional dengan operator kendaraan umum berbasis aplikasi tetap on the track, yaitu berlomba melakukan pelayanan yang terbaik dan mengikuti regulasi yang berlaku.
Maka dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan perlindungan konsumen, pemerintah harus segera membuat regulasi yang memungkinkanangkutanumumkonvensional dengan kendaraan berbasis aplikasi berkompetisi secara sehat. Karena kenyataannya, tak dapat dimungkiri bahwa saat ini banyak konsumen yang menggunakan kendaraan berbasis aplikasi sebagai alternatif pengganti kendaraan umum yang dirasakan belum dapat memenuhi tuntutan masyarakat.
Pada titikinilah, mestinya persaingan sehat dan banyaknya pilihan moda transportasi umum akan lebih memberi motivasi. Bahkan diharapkan berdampak pada peningkatan pelayanan, keamanan, kemudahan dan efisiensi sebagai alternatif pilihan angkutanumumbagi konsumen. Namun, satu hal yang pasti bahwa UU dan regulasi angkutan penumpang umum yang ada sudah saatnya direvisi (vide UU No 22 Tahun 2009).
Karena kenyataannya aturan ini tidak implementatif, terkait dengan perubahan dan dinamika pemakaian teknologi IT/konvergensi digital yang semakin memudahkan dan memberi banyak pilihan/ perlindungan kepada konsumen. Karena itu sekali lagi, konflik yang terjadi hanyalah salah satu bukti ketidakhadiran negara dalam menjalankan perannya untuk memberikan pelayanan transportasi umum. Oleh sebab itu, tidak ada kata lain bahwa ke depan pemerintah harus lebih cepat untuk memenuhi segala hak dasar konsumen.
DR H ABUSTAN SH MH
Koran Sindo, 29/03/2016
Pengajar Hukum Perlindungan Konsumen
Universitas Nasional Jakarta
Pengajar Hukum Perlindungan Konsumen
Universitas Nasional Jakarta






0 comments:
Post a Comment