LANGKAH kebijakan politik di internal birokrasi pemerintahan setelah
pelantikan pimpinan daerah baru yang lazim dilakukan adalah mutasi
jabatan dan pergeseran posisi jajaran aparatur sipil negara (ASN).
Mutasi Jabatan menjadi strategi bagi kepala daerah yang baru untuk mendapatkan pejabat struktural yang loyal dan berdedikasi dalam pekerjaan. Mutasi jabatan adalah hal wajar dalam pemahaman manajemen kepegawaian birokrasi pemerintah daerah. Mutasi menjadi sarana menakar standar kompetensi pejabat birokrasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang terkait dengan jabatan.
Mutasi jabatan juga sebagai instrumen mendapatkan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ataupun pejabat teknis eselon di bawahnya yang sanggup mewujudkan program kepala daerah yang baru. Sayangnya, mutasi jabatan struktural di lingkungan birokrasi yang terkait dengan momentum kepala daerah baru, lebih bernuansa kepentingan politik dan aroma dendam politis.
Mutasi jabatan adalah bagian dari transaksi kepentingan antara kepala daerah dan calon pejabat struktural birokrasi yang ujung-ujungnya adalah upeti anggaran. Atau dalam persepsi kritis publik, mutasi jabatan menjadi sarana menyingkirkan para pejabat struktural yang tidak mendukung kepala daerah yang baru saat tahapan Pilkada. Langkah itu menjadi skrining terhadap loyalitas dan dukungan pejabat struktural birokrasi terhadap kepala daerah yang baru.
Dalam pengalaman politik birokrasi, mutasi jabatan memiliki tendensi politis yang bersifat terbuka dan tertutup. Tendensi politik terbuka biasanya dilakukan melalui proses lelang jabatan lewat serangkaian uji komptensi dan kecakapan profesional.
Transaksi politisnya terjadi pada fase akhir penentuan posisi masing-masing calon pejabat struktural. Mutasi jabatan bersifat tertutup dilakukan dengan tiba-tiba tanpa uji kompetensi dan kelayakan calon pejabat struktural.
Mutasi jabatan tertutup menjadi otoritas kepala daerah, sementara keberadaan fungsi Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) hanya formalitas untuk memenuhi aturan dalam Undang-undang ASN. Metode pengangkatan jabatan dalam kerangka UU ASN hanya dipenuhi untuk urusan prosedural dan bukan substansial. J
ika kepala daerah memiliki kapasitas kepemimpinan yang akuntabel dan integritas mutasi jabatan dilakukan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas organisasi dan layanan publik. Namun jika kepala daerah bermental korup dan oligarkhis, mutasi jabatan untuk mendapatkan pejabat struktural birokrasi yang sanggup memberikan upeti dari hasil efesiensi pengelolaan anggaran.
Memberi Kontribusi
Dalam analisis sosiologis, mutasi jabatan setelah pelantikan kepala daerah yang baru lebih didasari oleh politik birokrasi. Politik birokrasi di sini memiliki makna bahwa kepala daerah membutuhkan kaukus pejabat struktural yang mampu mendukung program, kebijakan dan haluan politik kepala daerah. Kepala daerah baru membutuhkan pejabat struktural yang bisa memberi kontribusi pada kepentingan pribadi kepala daerah, partai politik pengusung dan jajaran elite anggota parlemen.
Pola transaksional dalam mutasi jabatan cenderung pada kepentingan nepotisme, uang dan politik perkoncoan. Nepotisme adalah para pejabat struktural yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah dan yang memiliki afinitas politik dengan skema pemikiran kepala daerah yang baru.
Uang berelasi dengan sumbangan calon pejabat struktural kepada kepala daerah yang baru dalam prosesi pertarungan pilkada dan juga keberanian mengikat kesepakatan untuk memberikan upeti pada saat menjabat. Politik umumnya calon pejabat struktural didukung oleh partai politik pengusung kepala daerah yang baru. Politik mutasi jabatan juga bagian dari skenario melanggengkan kekuasaan dan mencegah adanya praktik insubordinasi birokrasi. Birokrasi perlu ditundukkan untuk mendukung mutlak arah kebijakan kepala daerah dalam memenuhi janji kampanye.
Jika kepala daerah yang baru memiliki kapasitas integritas, politik mutasi jabatan diarahkan dalam kepentingan membangun team work (tim kerja) yang bisa melaksanakan program pemerintahan dalam kepentingan optimalisasi layanan publik.
Dalam sistem birokrasi yang masih feodal dan belum meritokratik, politik mutasi jabatan tidak didasari oleh penilaian objektif, rasional dan terukur kinerjanya. Hal tersebut yang akhirnya menyandera eksistensi birokrasi menjadi pelayan kepentingan kepala daerah dan bukannya pelayan kepentingan publik. Untuk itulah masyarakat harus mampu bersikap kritis dan mengawasi politik mutasi jabatan
. Masyarakat berkepentingan atas optimalisasi kinerja birokrasi dalam layanan dasar serta layanan administrasi. Birokrasi yang optimal kinerjanya adalah yang dipimpin pejabat struktural yang mumpuni dan berintegritas.
Mutasi Jabatan menjadi strategi bagi kepala daerah yang baru untuk mendapatkan pejabat struktural yang loyal dan berdedikasi dalam pekerjaan. Mutasi jabatan adalah hal wajar dalam pemahaman manajemen kepegawaian birokrasi pemerintah daerah. Mutasi menjadi sarana menakar standar kompetensi pejabat birokrasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang terkait dengan jabatan.
Mutasi jabatan juga sebagai instrumen mendapatkan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ataupun pejabat teknis eselon di bawahnya yang sanggup mewujudkan program kepala daerah yang baru. Sayangnya, mutasi jabatan struktural di lingkungan birokrasi yang terkait dengan momentum kepala daerah baru, lebih bernuansa kepentingan politik dan aroma dendam politis.
Mutasi jabatan adalah bagian dari transaksi kepentingan antara kepala daerah dan calon pejabat struktural birokrasi yang ujung-ujungnya adalah upeti anggaran. Atau dalam persepsi kritis publik, mutasi jabatan menjadi sarana menyingkirkan para pejabat struktural yang tidak mendukung kepala daerah yang baru saat tahapan Pilkada. Langkah itu menjadi skrining terhadap loyalitas dan dukungan pejabat struktural birokrasi terhadap kepala daerah yang baru.
Dalam pengalaman politik birokrasi, mutasi jabatan memiliki tendensi politis yang bersifat terbuka dan tertutup. Tendensi politik terbuka biasanya dilakukan melalui proses lelang jabatan lewat serangkaian uji komptensi dan kecakapan profesional.
Transaksi politisnya terjadi pada fase akhir penentuan posisi masing-masing calon pejabat struktural. Mutasi jabatan bersifat tertutup dilakukan dengan tiba-tiba tanpa uji kompetensi dan kelayakan calon pejabat struktural.
Mutasi jabatan tertutup menjadi otoritas kepala daerah, sementara keberadaan fungsi Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) hanya formalitas untuk memenuhi aturan dalam Undang-undang ASN. Metode pengangkatan jabatan dalam kerangka UU ASN hanya dipenuhi untuk urusan prosedural dan bukan substansial. J
ika kepala daerah memiliki kapasitas kepemimpinan yang akuntabel dan integritas mutasi jabatan dilakukan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas organisasi dan layanan publik. Namun jika kepala daerah bermental korup dan oligarkhis, mutasi jabatan untuk mendapatkan pejabat struktural birokrasi yang sanggup memberikan upeti dari hasil efesiensi pengelolaan anggaran.
Memberi Kontribusi
Dalam analisis sosiologis, mutasi jabatan setelah pelantikan kepala daerah yang baru lebih didasari oleh politik birokrasi. Politik birokrasi di sini memiliki makna bahwa kepala daerah membutuhkan kaukus pejabat struktural yang mampu mendukung program, kebijakan dan haluan politik kepala daerah. Kepala daerah baru membutuhkan pejabat struktural yang bisa memberi kontribusi pada kepentingan pribadi kepala daerah, partai politik pengusung dan jajaran elite anggota parlemen.
Pola transaksional dalam mutasi jabatan cenderung pada kepentingan nepotisme, uang dan politik perkoncoan. Nepotisme adalah para pejabat struktural yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah dan yang memiliki afinitas politik dengan skema pemikiran kepala daerah yang baru.
Uang berelasi dengan sumbangan calon pejabat struktural kepada kepala daerah yang baru dalam prosesi pertarungan pilkada dan juga keberanian mengikat kesepakatan untuk memberikan upeti pada saat menjabat. Politik umumnya calon pejabat struktural didukung oleh partai politik pengusung kepala daerah yang baru. Politik mutasi jabatan juga bagian dari skenario melanggengkan kekuasaan dan mencegah adanya praktik insubordinasi birokrasi. Birokrasi perlu ditundukkan untuk mendukung mutlak arah kebijakan kepala daerah dalam memenuhi janji kampanye.
Jika kepala daerah yang baru memiliki kapasitas integritas, politik mutasi jabatan diarahkan dalam kepentingan membangun team work (tim kerja) yang bisa melaksanakan program pemerintahan dalam kepentingan optimalisasi layanan publik.
Dalam sistem birokrasi yang masih feodal dan belum meritokratik, politik mutasi jabatan tidak didasari oleh penilaian objektif, rasional dan terukur kinerjanya. Hal tersebut yang akhirnya menyandera eksistensi birokrasi menjadi pelayan kepentingan kepala daerah dan bukannya pelayan kepentingan publik. Untuk itulah masyarakat harus mampu bersikap kritis dan mengawasi politik mutasi jabatan
. Masyarakat berkepentingan atas optimalisasi kinerja birokrasi dalam layanan dasar serta layanan administrasi. Birokrasi yang optimal kinerjanya adalah yang dipimpin pejabat struktural yang mumpuni dan berintegritas.
Trisno Yulianto
Suara Merdeka, 26/02/2016
alumnus FISIP Undip, PNS di Bapermas Magetan






0 comments:
Post a Comment