Thursday, 25 February 2016

Menangkal Pelemahan KPK

Rencana revisi Undang- Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akhirnya ditunda. Keputusan itu disampaikan kepada masyarakat pasca rapat konsultasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan DPR di Istana Negara (22/2) lalu.
Lantaran hanya ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan, revisi tidak dihapus dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas). Kesepakatan ini laksana bom waktu yang suatu saat bisa meledak. Sebetulnya publik berharap Presiden Jokowi bukan menunda revisi, melainkan “menghentikan revisi UU KPK”.

Karena substansi dalam revisi UU itu mengebiri wewenang KPK yang selama ini berjalan efektif membongkar korupsi kelas kakap. Ada empat poin revisi yang ditengarai akan melemahkan wewenang KPK. Pertama, pembatasan penyadapan. Penyadapan harus memiliki izin dari Dewan Pengawas, melalui lembaga baru yang akan dibentuk.

Penyadapan juga harus dilakukan pada tahap “penyidikan”, bukan pada “penyelidikan” seperti yang dilakukan KPK selama ini. Perlu dipahami bahwa transaksi suap yang dilakukan di ruang-ruang gelap hanya bisa dibongkar dengan menyadap telepon pelaku. Mengamputasi penyadapan KPK yang dilakukan pada tahap penyelidikan sama saja dengan membunuh roh pemberantasan korupsi.

Kewenangan menyadap telepon sangat efektif membongkar transaksi suap, dan banyak kasus korupsi kelas kakap dari hasil penyadapan. Kedua, membentuk Dewan Pengawas yang memiliki sejumlah kewenangan yang dapat menghambat kinerja KPK. Misalnya, ikut mengurusi proses hukum beracara yang akan membuat kacau sistem hukum acara.

KPK selaku lembaga independen– yang ditegaskan dalam alinea ketiga Penjelasan Umum UU KPK–memiliki mekanisme pengawasan internal, namun didesain eksternal. Bila pimpinan dan pegawai KPK melanggar wewenanag dan kode etik, akan segera dibentuk Komite Etik yang anggotanya adalah orang-orang eksternal. Ketiga, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian dan penyidikan (SP3).

Hal ini tentu akan menghapus Pasal 40 UU KPK yang melarang KPK menghentikan penyidikan. Filosofi pasal tersebut karena KPK diberi wewenang besar seperti yang tercantum dalam Pasal 12 UU KPK sehingga tidak rasional bila menghentikan perkara saat penyidikan. Untuk apa diberi wewenang besar kalau akhirnya juga menghentikan penyidikan?

Di situlah bedanya dengan penyidikan di kepolisian dan kejaksaan. Keempat, kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik. Semua materi perubahan itu patut dipertanyakan di tengah kegelisahan rakyat oleh dampak negatif korupsi yang menyebabkan peningkatan kesejahteraan terbengkalai. Usulan inisiatif revisi hanya menguntungkan koruptor dan calon koruptor.

Institusi Khusus

Dapat dipastikan, kesepakatan penundaan revisi selain hanya menunda silang pendapat, juga akan menyandera KPK. Padahal, sebagian besar rakyat berharap agar wewenang KPK yang selama ini berhasil membongkar korupsi kakap tidak dilemahkan. Rencana DPR untuk sosialisasi dan menyampaikan masukan terhadap draf revisi tentu bagus. Tetapi, biasanya sekadar formalitas karena akhirnya tidak diikuti.

Presiden Jokowi bisa saja meminta masukan tokoh masyarakat, warga kampus, dan aktivis antikorupsi tentang materi revisi yang ideal dalam memperbaiki kewenangan KPK. Perlu diingat bahwa KPK adalah anak kandung Reformasi yang diinginkan rakyat sebagai “institusi khusus” selain Polri dan Kejaksaan Agung untuk memerangi korupsi dan tentu saja dengan wewenang besar yang diatur dalam UU KPK.

Eksistensi KPK ditegaskan pada alinea ketiga Penjelasan Umum UU KPK bahwa diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa dengan membentuk KPK sebagai “badan khusus” yang memiliki kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan mana pun. Selaku badan khusus, KPK melakukan pemberantasan korupsi secara optimal, intensif, efektif, profesional, dan berkesinambungan.

KPK dibentuk dengan tujuan tertentu, bukan untuk masa tertentu, yakni memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). KPK dapat saja dibubarkan apabila tujuan tertentu telah tercapai, yaitu pada saat perilaku korupsi sudah tidak ada atau saat kepolisian dan kejaksaan telah berfungsi secara efektif dan efisien (Konsideran Menimbang huruf-b UU KPK).

KPK dipercaya publik lantaran memberikan bukti nyata dengan membongkar korupsi yang melibatkan elite politik dan kekuasaan. Bukan hanya kelas kepala daerah dan pengusaha hitam, melainkan juga menteri aktif, anggota DPR, anggota DPRD, hingga pelaksana hukum.

Tidak Perlu Takut

Rencana revisi UU KPK membuat publik untuk menyingsingkan lengan baju melawan pelemahan pemberantasan korupsi. Lima pimpinan baru KPK–yang berangkat dari sikap “pesimis”–kini telah memunculkan harapan baru dan harus terus dijaga. Jangan sampai skenario pelemahan KPK terwujud dan dijadikan tempat sebagai upaya koruptor yang sudah berada di zona nyaman.

Semua tugas KPK dalam Pasal 6 UU KPK begitu penting dan harus disinergikan. Mulai dari tugas koordinasi, supervisi, penindakan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan), pencegahan, dan monitoring harus diseriusi dan dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan. Jika ada yang berprinsip upaya pencegahan lebih penting daripada penindakan, berarti KPK akan didesain sebagai komisi “pencegahan” korupsi saja.

Hal ini tentu menjadi salah satu cara yang membahayakan masa depan KPK. Padahal, tiga periode KPK sebelumnya begitu diandalkan dan sangat dipercaya publik dalam memberantas korupsi. Keampuhan wewenang KPK membongkar korupsi membuat banyak pihak “paranoid”. Bila anggota DPR, aparat hukum, dan penyelenggara negara tidak berniat korupsi seharusnya “tak perlu takut” akan terjaring wewenang KPK.

Bila UU KPK direvisi, arahnya justru harus memperkuat wewenang KPK yang selama ini dianggap kurang, serta mempertahankan kewenangan dalam Pasal 12 UU KPK yang sudah baik. KPK harus tetap menjadi lembaga superbody dalam memberantas perilaku korupsi yang terus menggurita.

Untuk menangkal pelemahan KPK, kita berharap Presiden Jokowi menolak revisi bila memang materinya akan melemahkan wewenang KPK. Saya tidak alergi terhadap revisi UU KPK karena UU itu bukan kitab suci. Tetapi, sebaiknya materi revisi tidak “mengutak- atik” wewenang yang sudah efektif selama ini.

Jangan sampai perilaku korupsi yang masih akut menimbulkan persepsi keliru bagi generasi masa depan karena menganggapnya sebagai “budaya”. Orientasi pemberantasan korupsi seharusnya untuk kepentingan bangsa dan rakyat. Hal ini sesuai dengan asumsi perilaku korupsi yang tergolong kejahatan kemanusiaan lantaran merampas hak rakyat.

Korupsi telah menghambat perwujudan kemajuan ekonomi dan keadilan sosial. Sekiranya uang negara yang akan dipakai meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat, membangun infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan tidak dikorup oleh para koruptor, tentu kehidupan rakyat akan membaik.

Dibutuhkan konsistensi dan keberanian yang tidak biasa untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi. Segenap elemen bangsa harus bersatu memerangi perilaku korupsi. Tidak boleh hanya mengandalkan KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Masyarakat harus berperan aktif dengan tidak membiasakan perilaku koruptif terjadi di lingkungannya.
Rencana revisi Undang- Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akhirnya ditunda. Keputusan itu disampaikan kepada masyarakat pasca rapat konsultasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan DPR di Istana Negara (22/2) lalu.

Lantaran hanya ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan, revisi tidak dihapus dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas). Kesepakatan ini laksana bom waktu yang suatu saat bisa meledak. Sebetulnya publik berharap Presiden Jokowi bukan menunda revisi, melainkan “menghentikan revisi UU KPK”.

Karena substansi dalam revisi UU itu mengebiri wewenang KPK yang selama ini berjalan efektif membongkar korupsi kelas kakap. Ada empat poin revisi yang ditengarai akan melemahkan wewenang KPK. Pertama, pembatasan penyadapan. Penyadapan harus memiliki izin dari Dewan Pengawas, melalui lembaga baru yang akan dibentuk.

Penyadapan juga harus dilakukan pada tahap “penyidikan”, bukan pada “penyelidikan” seperti yang dilakukan KPK selama ini. Perlu dipahami bahwa transaksi suap yang dilakukan di ruang-ruang gelap hanya bisa dibongkar dengan menyadap telepon pelaku. Mengamputasi penyadapan KPK yang dilakukan pada tahap penyelidikan sama saja dengan membunuh roh pemberantasan korupsi.

Kewenangan menyadap telepon sangat efektif membongkar transaksi suap, dan banyak kasus korupsi kelas kakap dari hasil penyadapan. Kedua, membentuk Dewan Pengawas yang memiliki sejumlah kewenangan yang dapat menghambat kinerja KPK. Misalnya, ikut mengurusi proses hukum beracara yang akan membuat kacau sistem hukum acara.

KPK selaku lembaga independen– yang ditegaskan dalam alinea ketiga Penjelasan Umum UU KPK–memiliki mekanisme pengawasan internal, namun didesain eksternal. Bila pimpinan dan pegawai KPK melanggar wewenanag dan kode etik, akan segera dibentuk Komite Etik yang anggotanya adalah orang-orang eksternal. Ketiga, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian dan penyidikan (SP3).

Hal ini tentu akan menghapus Pasal 40 UU KPK yang melarang KPK menghentikan penyidikan. Filosofi pasal tersebut karena KPK diberi wewenang besar seperti yang tercantum dalam Pasal 12 UU KPK sehingga tidak rasional bila menghentikan perkara saat penyidikan. Untuk apa diberi wewenang besar kalau akhirnya juga menghentikan penyidikan?

Di situlah bedanya dengan penyidikan di kepolisian dan kejaksaan. Keempat, kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik. Semua materi perubahan itu patut dipertanyakan di tengah kegelisahan rakyat oleh dampak negatif korupsi yang menyebabkan peningkatan kesejahteraan terbengkalai. Usulan inisiatif revisi hanya menguntungkan koruptor dan calon koruptor.

Institusi Khusus

Dapat dipastikan, kesepakatan penundaan revisi selain hanya menunda silang pendapat, juga akan menyandera KPK. Padahal, sebagian besar rakyat berharap agar wewenang KPK yang selama ini berhasil membongkar korupsi kakap tidak dilemahkan. Rencana DPR untuk sosialisasi dan menyampaikan masukan terhadap draf revisi tentu bagus. Tetapi, biasanya sekadar formalitas karena akhirnya tidak diikuti.

Presiden Jokowi bisa saja meminta masukan tokoh masyarakat, warga kampus, dan aktivis antikorupsi tentang materi revisi yang ideal dalam memperbaiki kewenangan KPK. Perlu diingat bahwa KPK adalah anak kandung Reformasi yang diinginkan rakyat sebagai “institusi khusus” selain Polri dan Kejaksaan Agung untuk memerangi korupsi dan tentu saja dengan wewenang besar yang diatur dalam UU KPK.

Eksistensi KPK ditegaskan pada alinea ketiga Penjelasan Umum UU KPK bahwa diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa dengan membentuk KPK sebagai “badan khusus” yang memiliki kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan mana pun. Selaku badan khusus, KPK melakukan pemberantasan korupsi secara optimal, intensif, efektif, profesional, dan berkesinambungan.

KPK dibentuk dengan tujuan tertentu, bukan untuk masa tertentu, yakni memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). KPK dapat saja dibubarkan apabila tujuan tertentu telah tercapai, yaitu pada saat perilaku korupsi sudah tidak ada atau saat kepolisian dan kejaksaan telah berfungsi secara efektif dan efisien (Konsideran Menimbang huruf-b UU KPK).

KPK dipercaya publik lantaran memberikan bukti nyata dengan membongkar korupsi yang melibatkan elite politik dan kekuasaan. Bukan hanya kelas kepala daerah dan pengusaha hitam, melainkan juga menteri aktif, anggota DPR, anggota DPRD, hingga pelaksana hukum.

Tidak Perlu Takut

Rencana revisi UU KPK membuat publik untuk menyingsingkan lengan baju melawan pelemahan pemberantasan korupsi. Lima pimpinan baru KPK–yang berangkat dari sikap “pesimis”–kini telah memunculkan harapan baru dan harus terus dijaga. Jangan sampai skenario pelemahan KPK terwujud dan dijadikan tempat sebagai upaya koruptor yang sudah berada di zona nyaman.

Semua tugas KPK dalam Pasal 6 UU KPK begitu penting dan harus disinergikan. Mulai dari tugas koordinasi, supervisi, penindakan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan), pencegahan, dan monitoring harus diseriusi dan dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan. Jika ada yang berprinsip upaya pencegahan lebih penting daripada penindakan, berarti KPK akan didesain sebagai komisi “pencegahan” korupsi saja.

Hal ini tentu menjadi salah satu cara yang membahayakan masa depan KPK. Padahal, tiga periode KPK sebelumnya begitu diandalkan dan sangat dipercaya publik dalam memberantas korupsi. Keampuhan wewenang KPK membongkar korupsi membuat banyak pihak “paranoid”. Bila anggota DPR, aparat hukum, dan penyelenggara negara tidak berniat korupsi seharusnya “tak perlu takut” akan terjaring wewenang KPK.

Bila UU KPK direvisi, arahnya justru harus memperkuat wewenang KPK yang selama ini dianggap kurang, serta mempertahankan kewenangan dalam Pasal 12 UU KPK yang sudah baik. KPK harus tetap menjadi lembaga superbody dalam memberantas perilaku korupsi yang terus menggurita.

Untuk menangkal pelemahan KPK, kita berharap Presiden Jokowi menolak revisi bila memang materinya akan melemahkan wewenang KPK. Saya tidak alergi terhadap revisi UU KPK karena UU itu bukan kitab suci. Tetapi, sebaiknya materi revisi tidak “mengutak- atik” wewenang yang sudah efektif selama ini.

Jangan sampai perilaku korupsi yang masih akut menimbulkan persepsi keliru bagi generasi masa depan karena menganggapnya sebagai “budaya”. Orientasi pemberantasan korupsi seharusnya untuk kepentingan bangsa dan rakyat. Hal ini sesuai dengan asumsi perilaku korupsi yang tergolong kejahatan kemanusiaan lantaran merampas hak rakyat.

Korupsi telah menghambat perwujudan kemajuan ekonomi dan keadilan sosial. Sekiranya uang negara yang akan dipakai meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat, membangun infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan tidak dikorup oleh para koruptor, tentu kehidupan rakyat akan membaik.

Dibutuhkan konsistensi dan keberanian yang tidak biasa untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi. Segenap elemen bangsa harus bersatu memerangi perilaku korupsi. Tidak boleh hanya mengandalkan KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Masyarakat harus berperan aktif dengan tidak membiasakan perilaku koruptif terjadi di lingkungannya.
MARWAN MAS 
Koran Sindo, 25/02/2016 Guru Besar Ilmu Hukum
Universitas Bosowa, Makassar 

0 comments: